Tupoksi

1. Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok perumusan, penetapan, pengkoordinasian, pembinaan dan evaluasi urusan pemerintahan daerah. tugas pembantuan yang meliputi bidang bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, cipta karya, sumber daya air, dan tata ruang.

2. Fungsi. Dalam pelaksanaan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :

1.Perumusan kebijakan teknis yang meliputi urusan bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, cipta karya, sumber daya air, dan tata ruang.

2.Penyelenggaraaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang meliputi urusan bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, cipta karya, sumber daya air, dan tata ruang.

3. Pengkoordinasian tugas-tugas yang meliputi urusan bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, cipta karya, sumber daya air, dan tata ruang.

4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang meliputi urusan bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, cipta karya, sumber daya air, dan tata ruang.

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Back to top button